Breaking News

Alur Pencabutan

Alur Pencabutan

Pembayaran rekening air dibuka pada tanggal 1 sampai 25 setiap bulan nya pada jam kerja. Pembayaran pada tanggal 1 sampai tanggal 20 tidak dikenakan denda, sedangkan pembayaran pada tanggal 21 sampai tanggal 25 dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,- . Apabila selama 2 bulan berturut tidak melakukan pembayaran, bulan berikutnya akan dikenakan denda Rp. 100.000,- . Dan apabila selama 3 bulan berturut tidak melakukan pembayaran, bulan ke empat akan dilakukan penutupan meter air sementara. Pelanggan diberikan waktu tenggang selama 1 bulan setelah penutupan meter air sementara, apabila dalam 1 bulan tersebut tidak dapat menyelesaikan pembayaran rekening air maka akan dilakukan pencabutan meteran air permanen.