Informasi Penyesuaian Tarif Air 2014

Berdasarkan pada Keputusan Bupati Kutai Kartanegara nomor : 531/SK-BUP/HK/2014 tangggal 14 Juli 2014, maka PDAM Tirta Mahakam akan memberlakukan Penyesuaian Tarif baru terhitung pemakaian air bulan Agustus 2014 atau rekening bulan September 2014 yang dibayar pada bulan Oktober 2014.

Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan meliputi peningkatan kualitas, kuantitas  dan kontinuitas air sekaligus meningkatkan cakupan pelayanan serta memulihkan semua biaya – biaya operasional (Cost Recovery).

Dalam menetapkan sistem tarif baru PDAM Tirta Mahakam berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 2006, dengan mengacu pada 5 (lima) prinsif dasar yaitu :

1. Pemulihan Biaya

Prinsif pemulihan biaya dimaksud agar PDAM dapat menjalankan fungsinya secara terus menerus dan berkesinambungan dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat, dimana biaya – biaya yang dikeluarkan dapat tertutup oleh pendapatan penjualan dari perhitungan tarif yang dihasilkan.

2. Keterjangkauan.

Prinsif keterjangkauan dimaksud agar masyarakat pelanggan tidak dibebani tarif tinggi pada tingkat golongan pelanggan yang ditentukan. Standar yang digunakan adalah kebutuhan dasar minimum pelanggan rumah tangga yaitu 10 M3 per bulan dikalikan tarif ditambah beban tetap tidak melebihi 4% dari income per kapita atau UMR yang berlaku dan untuk memenuhi asas keseimbangan dan keadilan, diterapkan pola subsidi silang yang proporsional dimana kelompok pelanggan yang kurang mampu disubsidi oleh kelompok pelanggan yang lebih mampu.

3. Efisiensi

Prinsif efisiensi dimaksud agar tercapainya pemerataan penggunaan air oleh pelanggan mengingat penyediaan sumber air bersih relative terbatas dan pengelolaannya cukup mahal sehinggga pemakaian air yang berlebihan oleh konsumen dibatasi dengan metode tarif progresif.

4. Kesederhanaan.

Prinsif kesederhanaan dimaksudkan untuk memudahkan perhitungan, memudahkan pemahaman atas komponen biaya yang diperhitungkan dalam pemulihan biaya maka sistem tarif disederhanakan. Untuk itu dilakukan pengelompokan pelanggan dan membagi blok konsumen berdasarkan jumlah pemakaian.

5. Transparansi

Prinsif transparansi dimaksudkan PDAM mempersiapkan dan menyampaikan informasi kepada semua pelanggan dan pihak yang berkepentingan secara jelas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan perhitungan dan penetapan tarif PDAM.

Adapun Penyesuaian Tarif Air adalah sebagai berikut:

happy wheels 2