Struktur Organisasi

DEWAN DIREKSI

STRUKTUR

Dasar Hukum tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara di tuangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2015.

  1. A.   Badan Pengawas

Dalam melaksanakan kegiatannya, PDAM Tirta Mahakam diawasi oleh Badan Pengawas yang dibentuk oleh Bupati/Kepala Daerah, Badan Pengawas berjumlah 5 orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Koordinator dan 2 orang anggota.

  1. B.   Direksi PDAM Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara

Sedangkan untuk kelancaran pelaksanaan dan kegiatan Perusahaan pelaksanaan hariannya dipimpin oleh seorang Direktur  Utama dan dibantu oleh  Direktur Teknik dan Direktur Umum serta Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian dan atau Unit.

  1. C.    Bagian-Bagian
    1. Bagian keuangan
    2. Bagian Hubungan Langganan
    3. Bagian Personalia
    4. Bagian Umum
    5. Bagian Produksi
    6. Bagian Distribusi
    7. Bagian Perencanaan Teknik
    8. Bagian Perawatan Teknik
    9. Satuan pengawas Internal (SPI)
    10. Penelitian Dan Pengembangan (LITBANG)